Cilegon - Penyelundupan 8,26 juta batang rokok ilegal atau tanpa pita cukai berhasil digagalkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Penindakan dilakukan oleh petugas di wilayah Merak, Cilegon, Banten.Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengatakan, operasi penindakan dilakukan terhadap dua truk pengangkut pada 11 Juni 2026. Satu truk berasal dari Pulai Jawa, sementara truk lainnya berasal dari Pulau Sumatera."Pada hari ini, tanggal 13 Juni 2026, kembali Bea Cukai melakukan operasi penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Dalam hal ini kita berhasil menangkap dua truk yang berasal dari wilayah Pulau Jawa dan satu dari wilayah Pulau Sumatera yang berhasil kita tindak di wilayah Merak, Cilegon, Banten," kata Djaka di Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Jumat (12/6/2026).
Dari operasi tersebut, petugas menyita rokok ilegal merek OKE BOLD sebanyak 2.912.000 batang dan merek Merak Double Happiness sebanyak 5.350.000 batang. Dengan demikian total rokok ilegal yang diamankan mencapai 8.262.000 batang.Djaka menjelaskan, nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp 12,68 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 7,9 miliar."Adapun potensi kerugian yang meliputi penerimaan cukai sebesar Rp 6,16 miliar dan pajak rokok sebesar Rp 616.034 juta dan PPN HT Rp 1,21 miliar sehingga total kerugian ataupun potensi kerugian negara sebesar Rp 7,9 miliar. Sedangkan untuk nilai barang yaitu sebesar Rp 12,68 miliar," ujar Djaka.Penindakan bermula pada pukul 07.00 WIB ketika Bea Cukai Merak menerima informasi mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal yang akan melintasi wilayah pengawasannya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Bea Cukai Merak bersama Kanwil Bea Cukai Banten melakukan pengamatan dan patroli darat di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kota Cilegon.Dalam kegiatan tersebut, petugas menghentikan dan memeriksa sebuah truk Colt Diesel bernomor polisi D80XXFM yang dicurigai mengangkut barang kena cukai ilegal. Saat dimintai keterangan, pengemudi berinisial JFR serta kernet JER tidak dapat menjelaskan muatan yang dibawanya.Setelah mengamankan barang hasil penindakan pertama, tim melanjutkan patroli dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni. Petugas kemudian menghentikan sebuah truk Hino Fuso bernomor polisi BM84XXDN yang juga menimbulkan kecurigaan.Dalam pemeriksaan lebih lanjut, pengemudi berinisial RHMT tidak dapat menjelaskan secara rinci muatan yang diangkut. Saat bak truk dibuka, petugas menemukan 535 karton rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) merek Double Happiness tanpa pita cukai.Saat ini Kanwil Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak telah melakukan penyidikan dengan tersangka JFR, dengan pertimbangan dan alat bukti yang cukup. Yang bersangkutan telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu turut serta dalam kurang lebih 5 kali penjualan rokok ilegal dari daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah untuk selanjutnya dibawa ke Sumatera.Modus Pakan TernakDjaka menjelaskan, pelaku menyamarkan muatan rokok ilegal dengan pakan ternak. Hal ini bertujuan agar barang ilegal tersebut tidak mudah terdeteksi."Modusnya yang ada pelaku menutupi ataupun mengelabui petugas dengan menyamarkan angkutannya dengan ini, kebetulan menggunakan pakan ternak, ini untuk mengelabui ataupun menyamarkan," kata Djaka di Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Jumat (12/6/2026)Menurutnya, penggunaan pakan ternak diduga sengaja dilakukan untuk menyamarkan aroma khas rokok yang dapat memicu kecurigaan petugas saat pemeriksaan di lapangan. Bea Cukai telah beberapa kali mendapati upaya serupa dalam kasus peredaran rokok ilegal."Karena beberapa kali kita menemukan modus seperti itu sehingga ini adalah suatu upaya yang dilakukan oleh petugas di lapangan dengan teliti melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal," sebut Djaka.










