Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan memasang sistem pengawas produksi rokok di setiap industri hasil tembakau (IHT). Sistem tersebut bakal langsung terhubung dengan kantor pusat untuk memperkuat pengawasan dan menutup celah kebocoran penerimaan cukai.Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan tahap uji coba akan dilakukan setidaknya pada awal Juli 2026 sebelum diterapkan secara luas pada 2027."Mungkin akhir Juni atau awal Juli kita akan melakukan piloting dulu ya. Nanti setelah itu tahun depan baru kita bisa efektif," kata Djaka di kawasan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Djaka mengatakan pada tahap uji coba setidaknya akan ada 100 sistem yang ditebar di setiap industri rokok. Setelahnya, pada tahun depan seluruh industri rokok wajib dipasang sistem pengawas produksi itu."Dipasang untuk tahap awal mungkin sekitar 100 mesin dulu ya. Nanti bertahap sampai dengan ke depannya kita akan mewajibkan untuk pabrik-pabrik rokok itu," ujar Djaka.Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan sistem tersebut mampu menghitung jumlah produksi rokok di masing-masing pabrik secara otomatis. Data yang tercatat kemudian dikirim secara real time ke sistem DJBC."Sebentar lagi Bea Cukai akan menjalankan mesin untuk mendeteksi penghitungan rokok secara otomatis yang di-link ke pusat," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (5/6).Dengan sistem itu, diharapkan pengawasan terhadap produksi rokok menjadi lebih akurat sehingga meminimalkan potensi pelanggaran maupun kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau."Nanti perhitungan rokok di pabrik akan otomatis langsung masuk ke sini, ke Bea Cukai sehingga tidak ada kebocoran-kebocoran lagi, deteksinya cukup canggih. Termasuk salah peruntukan, salah personifikasi, itu bisa terdeteksi langsung dengan sistem baru," tegas Purbaya.