BANDUNG, KOMPAS.com - Kasus penebangan pohon tanpa izin di kawasan Jalan Pasar Pola Cijerah, RT 06/04, Kelurahan Cijerah, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung akhirnya menemui titik terang.
Pelaku yang menebang sedikitnya 12 pohon di area tersebut telah mengakui perbuatannya setelah mendatangi Balai Kota Bandung.Peristiwa ini sebelumnya mencuat setelah Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengungkap adanya penebangan pohon ilegal pada 20 Juli 2026.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung langsung melakukan penyelidikan serta menyegel lokasi kejadian.
Baca juga: Tebang Pohon Tanpa Izin, Lima Pelanggar di Bandung Didenda Total Rp 100 Juta
Bagaimana pelaku penebangan pohon terungkap?








