LUBUKLINGGAU, KOMPAS.com - Pemilik sekaligus pengelola truk tangki, Shandi Hermanto atau Shandi Abela, akan menempuh jalur hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
Kecelakaan yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Karang Jaya, tersebut menewaskan 19 orang.Shandi mempertanyakan dasar penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka. Ia mengaku merasa dirugikan oleh proses hukum dalam perkara tersebut.
Baca juga: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pimpinan Perusahaan Usai Bus ALS Tabrak Truk BBM di Muratara Tewaskan 19 Orang
"Saya merasa dizalimi dan dikriminalisasi. Saya mempertanyakan atas dasar apa saya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Shandi, Senin (3/8/2026).
Selain Shandi, polisi juga menetapkan Direktur PT ALS sebagai tersangka.










