MUSI RAWAS UTARA, KOMPAS.com - Tragedi kecelakaan maut antara Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, kini memasuki babak baru.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, kepolisian menetapkan dua orang tersangka dalam kasus yang menewaskan 19 orang tersebut.Penetapan tersangka ini menjadi langkah lanjutan dari proses hukum yang sebelumnya telah mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan saksi terkait kecelakaan yang menyita perhatian publik itu.
Baca juga: Pascakecelakaan Bus ALS yang Menewaskan 19 Orang di Sumsel, Kemenhub Bina Para Sopir
Siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka?
Kasat Lantas Polres Musi Rawas Utara, Muhamad Karim, membenarkan bahwa perkara kecelakaan tersebut telah naik ke tahap penyidikan.











