JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menitipkan pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang atau akrab disapa Ferry Boboho ke Lembang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Rencana penitipan Ferry diumumkan usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPPU) yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, pada Kamis (30/7/2026).
“Untuk Ferry, untuk kepentingan penyidikan kita berencana akan menitipkan kepada LPSK,” ucap Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Kejagung, Jakarta, Kamis (30/7/2026).Baca juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pencucian Uang Febrie Adriansyah
Rudi belum menjelaskan lebih lanjut terkait status Ferry dalam perkara ini.
Dia hanya kembali memastikan Ferry akan dititipkan ke LPSK.








