UNGARAN, KOMPAS.com - Dua pelaku perampokan Royal Phone Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, terancam hukuman seumur hidup.

Mereka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b KUHP juncto Pasal 479 ayat (4) KUHP.Pasal tersebut memiliki ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Selain itu, kedua pelaku juga dikenakan sangkaan Pasal 458 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului tindak pidana lain.

Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Baca juga: Kasus Perampokan Royal Phone Ambarawa: Selain Jasad Korban, Polisi Temukan 53 HP di Mobil