UNGARAN, KOMPAS.com - Perampokan di Royal Phone Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, dilakukan dua tersangka yang kini telah ditangkap Satreskrim Polres Semarang.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, mengatakan perampokan dilakukan dua orang, yakni DPP (20) warga Green Ambarawa Residence, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, dan TI (25) warga Pundan, Desa Kebondowo, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang."Itu berawal saat DPP bertemu TI. Dia berkata, koe gelem duit ra (kamu mau uang enggak?) kemudian mereka berencana melakukan pencurian di Royal Phone," ujarnya saat rilis kasus, Sabtu (8/8/2026) di Mapolres Semarang.

Baca juga: Polisi Ungkap Perampokan Royal Phone Ambarawa, 2 Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

Pada Rabu (5/8/2026) pukul 23.00 WIB, mereka mengadakan pertemuan di rumah DPP.

Saat itu, mereka membahas rencana pencurian di Royal Phone, termasuk mempersiapkan palu, knuckle dan keling besi, sebagai antisipasi jika terjadi perlawanan.