BANDUNG, KOMPAS.com - Kasus penebangan pohon tanpa izin di depan lapangan padel di Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau, Kota Bandung, Jawa Barat, kini meningkat menjadi pelanggaran berat dan berpotensi masuk ranah pidana.
Pemerintah Kota Bandung menegaskan bahwa kasus ini tidak lagi sekadar pelanggaran peraturan daerah, melainkan juga mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup.Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan sebelumnya pelaku memang telah dikenai sanksi administratif berdasarkan Perda, namun perkembangan kasus menunjukkan adanya eskalasi pelanggaran.
"Denda itu sudah ada. Nah, tetapi itu bisa dikatakan sebagai tindak pidana ringan," ujarnya saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (3/8/2026).
Baca juga: Pemilik Padel Six Nine di Bandung Dipanggil Satpol PP Usai Diduga Tebang 10 Pohon Tanpa Izin
Kasus ini kemudian ditangani lebih lanjut dengan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung untuk mendalami unsur pidana yang lebih berat.











