JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas putusan banding advokat Marcella Santoso dalam perkara suap vonis lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mochamad Jeffry mengatakan, permohonan kasasi itu telah diajukan pada 25 Mei 2026.“Kita mengajukan kasasi seingat saya. Sudah diajukan tanggal 25 Mei 2026,” kata Jeffry, kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).
Jeffry mengatakan, Kejagung tetap menghormati putusan pengadilan.
Baca juga: Jaksa vs Marcella-Ary Gadun FM Saling Banding di Kasus Suap Hakim CPO
Namun, jaksa penuntut umum menilai, masih ada sejumlah pertimbangan majelis hakim tingkat banding yang belum mengakomodasi tuntutan jaksa.















