JAKARTA, KOMPAS.com - Pemohon uji materi UU APBN terkait anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) mencabut gugatannya dari Mahkamah Konstitusi (MK) karena alasan musibah hingga kondisi tertentu yang dialami pemohon.

“Kami menarik permohonan ini karena Pemohon II mendapatkan musibah, sedangkan Pemohon I sedang ada konflik di daerahnya, sehingga kami sepakat untuk menarik permohonan ini terlebih dahulu, untuk kemudian akan mengelaborasi lebih lanjut,” kata salah satu pemohon gugatan tersebut, Syamsul Jahidin, dilansir situs MK dalam kabar pengajuan pencabutan gugatan tertanggal 28 April 2026, diakses Kompas.com pada Jumat (15/5/2026).Baca juga: Pemohon Cabut Gugatan UU APBN Terkait MBG dari MK

Gugatan terhadap anggaran MBG dalam APBN ini diajukan oleh Marina Ria Aritonang (Pemohon I), ST Luthfiani (Pemohon II), Syamsul Jahidin (Pemohon III), dan Edy Rudyanto (Pemohon IV).

Nomor permohonanan ini adalah 127/PUU-XXIV/2026.

“Surat pernyataannya (pencabutan gugatan) akan kami sampaikan lewat pos karena ada penyertaan tanda tangan basah, jadi kami profesional,” kata Syamsul Jahidin.