JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus juri dan MC Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).

Juru Bicara PN Jakpus Sunoto mengatakan sidang digelar atas perkara nomor 335/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst atas nama penggugat David Tobing dengan tergugat 1 Ahmad Muzani, tergugat 2 Dyasita Widya Budi, tergugat 3 Indri Wahyuni, dan tergugat 4 Shindy Luthfiana."Susunan majelis yang akan mengadili, yaitu Hakim Ketua Ummi Kusuma Putri, dengan didampingi hakim anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa serta Zeni Zenal Mutaqin," kata Sunoto seperti dikutip dari Antara, Selasa.

Baca juga: Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat MPR Digugat ke PN Jakarta Pusat Usai Salahkan Jawaban Siswa SMAN 1 Pontianak

Dalam petitumnya, terdapat empat gugatan David, yakni mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya serta menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kemudian, memerintahkan Muzani selaku Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI untuk memberhentikan secara tidak hormat Dyasita dan Indri, masing-masing selaku pekerja di MPR RI.