JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan keempat Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026), sempat diwarnai perdebatan hingga hakim tunggal I Ketut Darpawan memukul palu persidangan.
Situasi itu terjadi saat ahli hukum yang dihadirkan Roy Suryo, Didit Wijayanto, berdebat dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.Perdebatan bermula ketika Didit menjelaskan soal keadilan bagi tersangka dan pelapor dalam proses praperadilan.
Baca juga: Ahli Roy Suryo Dipotong Jaksa Saat Bicara, Refly Harun Protes: Nanya tapi Motong
Kejaksaan beberapa kali menyela penjelasan Didit karena menilai jawaban yang diberikan belum menjawab pertanyaan secara jelas.
Didit mengaku telah menjawab pertanyaan tersebut berulang kali, tetapi pihak turut termohon tetap mempertanyakan penjelasannya.






