JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum yang dihadirkan Roy Suryo, Didit Wijayanto, sempat terlibat adu argumen dengan pihak turut termohon dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Perdebatan tersebut membuat suasana sidang praperadilan keempat Roy Suryo memanas hingga hakim tunggal I Ketut Darpawan memukul palu untuk menenangkan persidangan.

Perdebatan bermula ketika Didit memberikan penjelasan mengenai keadilan bagi pelapor dan tersangka dalam proses praperadilan.Baca juga: Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Keempat Roy Suryo

Saat Didit memberikan penjelasan, pihak turut termohon beberapa kali menyela dan mempertanyakan jawaban yang disampaikan ahli hukum tersebut.

Didit kemudian menyebut dirinya telah berulang kali menjawab pertanyaan yang diajukan pihak turut termohon.