SURABAYA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Gudang PT Cimory di Sidoarjo, Jawa Timur, Adi Purwoko (36), kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus peredaran pangan kedaluwarsa.
Ia didakwa bersekongkol mengedarkan ratusan karton produk susu, yogurt, hingga makanan instan yang masa kedaluwarsanya telah habis.Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Fathol Rasyid menjelaskan modus operandi yang digunakan terdakwa untuk meraup keuntungan pribadi secara ilegal.
Baca juga: Kecelakaan di Sidoarjo, Mahasiswi Tewas usai Terpental ke Kolong Truk
Kasus ini bermula dari jabatan Adi Purwoko sebagai kepala gudang yang menguasai akses penuh terhadap keluar-masuknya barang di gudang pergudangan Tanries Southgate, Gedangan, Sidoarjo.
Sesuai Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan, produk retur atau barang yang telah habis masa berlakunya dari toko-toko harus dikirim ke Pasuruan untuk dimusnahkan.














