JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis, menilai penetapan tersangka hingga penahanan kliennya tidak sah.

Usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026), Kaligis menegaskan Lodewyk tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)."Sama sekali nggak ada tempatnya si Lodewyk. Makanya mengajukan praperadilan, penahanan tidak sah," ujar OC Kaligis, setelah persidangan.

Kaligis menyebut tidak ada satu pun keterangan saksi yang menempatkan kliennya dalam proses pengambilan keputusan pengadaan.

Baca juga: Sidang Praperadilan yang Diajukan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Ditunda

"Jadi kita lihat aja siapa pengguna anggaran, siapa kuasa pengguna anggaran, siapa pembuat komitmen. Itu aja waktu diperiksa," kata Kaligis.