Jakarta -
Belum surut upaya mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (Waka BGN) Lodewyk Pusung untuk membatalkan proses hukum kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) yang menjerat dirinya. Untuk ketiga kalinya, Lodewyk mengajukan gugatan praperadilan terkait penyitaan dalam kasus tersebut.Gugatan terbaru ini didaftarkan Lodewyk pada Rabu (26/8), teregistrasi dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam permohonan kali ini, Lodewyk mempersoalkan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung)."Klasifikasi perkara sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan," demikian keterangan pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dikutip, Sabtu (29/8/2026).
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana permohonan ini pada Jumat (4/9) pekan depan. "Sidang pertama Jumat, 04 September 2026," tulisnya.Lodewyk Pusung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG oleh Kejagung. Lodewyk tak terima dan mengajukan gugatan praperadilan melawan Kejagung.Gugatan pertama diajukan Lodewyk ke PN Jakarta Selatan untuk menggugat keabsahan status tersangkanya. Namun, hakim menyatakan PN Jaksel tidak berwenang mengadili perkara tersebut lantaran wilayah hukum kejadian (locus delicti) dianggap bukan berada di Jakarta Selatan.Selanjutnya, Lodewyk melayangkan gugatan kedua ke PN Jakarta Pusat. Fokus gugatan saat itu adalah mengenai sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan oleh Kejagung.Hasilnya, hakim Tunggal PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Kejagung. Hakim menyatakan PN Jakpus juga tidak berwenang mengadili praperadilan tersebut. Alhasil, hakim sama sekali tidak mempertimbangkan maupun memeriksa substansi terkait penyitaan maupun penetapan tersangka terhadap Lodewyk.






