SURABAYA, KOMPAS.com - Usia senja yang seharusnya dihabiskan untuk beristirahat dengan tenang di rumah, tetapi berbeda dengan Djumalih bin Masdinar (75). Dia harus mendekam di balik jeruji besi.

Warga Jalan Bulak Banteng Suropati, Kenjeran, Surabaya ini harus berhadapan dengan meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, setelah didakwa menjadi pengepul judi toto gelap (togel).

Dalam sidang pembacaan dakwaan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terungkap bahwa Djumalih menjadikan judi togel jenis Singapura, Hongkong, dan Sydney sebagai mata pencahariannya sehari-hari.“Terdakwa Djumalih menentukan dalam kurun waktu setiap hari kecuali pada hari Jumat dan Selasa bertempat di sekitar Jembatan Kedinding, Surabaya, untuk melakukan permainan judi togel dengan uang sebagai taruhan,” ujar jaksa dalam sidang di Ruang Sari 3 PN Surabaya, Senin (18/5/2026).

Baca juga: Sejumlah Taman Rusak Usai Surabaya Vaganza, Pemkot Lakukan Perbaikan

Di tempat itu, Djumalih menerima nombokan atau taruhan dari para pemasang dengan maksimal sebesar Rp 10.000 per angka nomor judi togel.