GIANYAR, KOMPAS.com - Seorang oknum anggota Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Bali, I Kadek Aditya Pradnyana Putra, dijatuhi vonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gianyar.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan serangkaian aksi kriminalitas berupa pencurian di wilayah hukum Kabupaten Gianyar, Bali.

Selain hukuman kurungan penjara, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi tambahan yang berat kepada terdakwa, yakni pencabutan hak untuk menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) selama dua tahun.Putusan tersebut dibacakan secara terbuka dalam sidang agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Gianyar pada Senin, 25 Mei 2026.

Jalannya persidangan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Oktavia Mega Rani, didampingi dua hakim anggota, yaitu I Kadek Apdila Wirawan dan Catyawi Avesta Sasongko Putro.

Baca juga: Anggota DPRD Klungkung Diduga Aniaya Sopir di Bar Gianyar, Kasus Berakhir Damai