MELBOURNE, KOMPAS.com - Usai persidangan selama enam minggu, juri menyatakan seorang pria Melbourne, Australia, bersalah karena yang memperbudak seorang perempuan di rumahnya.

Chee Kit Chong dituduh pernah menendang wajah perempuan itu, memukulnya dengan gagang penyedot debu, dan membenturkan kepalanya ke dinding selama delapan bulan dari Februari hingga Oktober 2022.Akhir pekan lalu, juri Pengadilan Negeri mengembalikan vonis bersalah atas tuduhan sengaja memperbudak dan menganiaya, tetapi membebaskannya dari dua tuduhan lainnya.

Baca juga: Kisah Pilu Wanita Indonesia Jadi Budak di Australia

Jaksa penuntut menduga Chee memaksa perempuan tersebut untuk melakukan kerja paksa tanpa bayaran, mengontrol gerak-geriknya, makanan dan tidurnya, mengeksploitasinya secara finansial, dan menolak aksesnya ke perawatan medis yang layak.

Perempuan tersebut, berkewarganegaraan Indonesia dengan masa berlaku visa Australia yang sudah lewat, meninggal pada April 2024, pada usia 63 tahun.