SYDNEY, KOMPAS.com - Pria Indonesia yang memperdagangkan seorang gadis berusia 17 tahun dari Indonesia ke Australia untuk dijadikan pekerja seks, akan menjalani hukuman penjara hingga enam tahun lima bulan.
Keputusan ini diambil hakim di Sydney, yang mengatakan ia tidak menunjukkan penyesalan yang tulus.Jumat ini (10/7/2026), Surya Subekti (45) dijatuhi hukuman tanpa pembebasan bersyarat selama empat tahun lima bulan di Pengadilan Distrik New South Wales.
Baca juga: Populer di Indonesia, Daun Kelor Dilarang Dikonsumsi di Australia
Waktu pembebasan paling awalnya adalah November 2030.
Surya, mengaku bersalah atas dua dakwaan, termasuk mengatur masuknya seseorang di bawah usia 18 tahun ke Australia dengan maksud untuk memberikan layanan seksual, dan melibatkan remaja di bawah usia 18 tahun dalam kerja paksa.







