PAPUA SELATAN, KOMPAS.com - Tiga pria asal Australia akan dideportasi kembali ke negaranya bulan ini setelah melakukan penerbangan gelap menuju Provinsi Papua Selatan, Indonesia.

Ketiganya sebelumnya menjalani hukuman penjara di Indonesia setelah dinyatakan bersalah atas pelanggaran imigrasi.Dua pria yang diduga sebagai buronan dari Sydney, Zulfukar Aljubouri dan Duong Tan Le, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Merauke karena memasuki wilayah Indonesia tanpa visa yang sah.

Baca juga: Australia Naikkan Upah Minimum Ikuti Inflasi, Jadi Rp 12 Juta Seminggu

Sementara itu, pilot asal Queensland, Jay Victor Davis, dinyatakan bersalah karena membantu keduanya.

Terbang tanpa transponder dan masuk ke Merauke