JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik Wedding Organizer (WO) Marwah yang diduga terlibat kasus penipuan terhadap puluhan calon pengantin berjanji akan mengupayakan pengembalian kerugian korban dalam waktu enam bulan apabila tidak menjalani hukuman pidana.
Pernyataan itu disampaikan saat pertemuan antara para korban dengan pihak yang diduga pelaku di Polres Metro Jakarta Timur.Video pertemuan tersebut diunggah melalui akun Tiktok pribadi Kapolres Metro Jakarta Timur, @alfiannurrizal.id , dikutip Kompas.com, Minggu (31/5/2026).
Baca juga: Baru 24 Korban Terdata, Kerugian Kasus WO Marwah Sudah Rp 2,6 Miliar
Dalam pertemuan tersebut hadir penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, para korban, serta dua orang yang diduga telah diamankan dalam perkara tersebut.
Para korban menyampaikan tuntutan pertanggungjawaban atas kerugian yang mereka alami.














