JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Irvian Bobby Mahendro dalam perkara korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Dalam sidang yang digelar Kamis (4/6/2026) malam, Irvian yang dikenal dengan julukan “Sultan Kemenaker” juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 36,04 miliar.

Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana menyatakan Irvian terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.“Terdakwa 4 Irvian Bobby Mahendro dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Baca juga: Sidang Pleidoi, Kubu Noel Sebut Sultan Kemenaker Mata Duitan

Selain pidana badan, majelis hakim turut menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta kepada Irvian. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.