SEMARANG, KOMPAS.com – Parmin, Warga Trikoyo mengaku menggunakan tabungan hasil bekerja di luar negeri serta meminjam uang dari saudara demi memenuhi permintaan Rp 165 juta untuk mengikuti seleksi perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Keterangan itu disampaikan Parmin saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (5/8/2026).

Dia mengatakan, uang tersebut berasal dari utang kakaknya di Malaysia, adiknya di Jepang, serta tabungan pribadinya. Baca juga: Update Kasus Sudewo dan Tabel Aliran Dana Sebesar Rp 3,8 Miliar

Parmin mengaku memanfaatkan kesempatan itu karena usianya sudah tidak muda lagi.

"Bertahun-tahun kerja di luar negeri. Kalau mau pulang jauh. Dari usia sudah 40 lebih. Ada waktu satu tahun saya manfaatkan," ungkapnya.