JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah karyawan mengaku meminjamkan KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, hingga kartu ATM kepada seseorang bernama Budi dan Derry karena dijanjikan imbalan uang mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 2 juta.
Pengakuan itu terungkap dalam sidang dugaan korupsi klaim fiktif Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggali keterangan sejumlah karyawan dari International Sports Center Indonesia, yang namanya diduga digunakan untuk pengajuan klaim JKK.
Baca juga: Saksi Bongkar Modus Korupsi Klaim Fiktif BPJS, Negara Rugi Rp 24,5 Miliar
Para saksi kompak menyatakan tidak pernah mengalami kecelakaan kerja maupun mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu saksi, Munardi, mengaku meminjamkan KTP, kartu ATM, dan kartu BPJS kepada seseorang bernama Budi karena sedang membutuhkan uang untuk biaya sekolah anak.









