JAKARTA, KOMPAS.com – Dugaan korupsi klaim fiktif Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 24,5 miliar mulai terbongkar setelah petugas BPJS menghubungi sebuah perusahaan untuk memverifikasi dokumen klaim yang belum lengkap.

Fakta tersebut disampaikan sejumlah pegawai BPJS Ketenagakerjaan saat bersaksi dalam sidang dugaan korupsi klaim fiktif JKK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Menara Jamsostek, Irene Tarigan, mengatakan kecurigaan bermula ketika petugas melakukan konfirmasi kepada perusahaan karena terdapat dokumen klaim yang belum lengkap.

"Saya tahu dari Lisa, case manager yang menerima klaim bahwa ketika dikonfirmasi ke perusahaan ternyata tenaga kerjanya tidak mengalami kecelakaan. Saat itu dikonfirmasi karena memang ada dokumen yang kurang sehingga dilakukan konfirmasi," ujar Irene di persidangan.

Baca juga: Dua Rumah Sakit Pastikan Pasien yang Klaim JKK Fiktif, Rekam Medis hingga Tanda Tangan Palsu

Menurut Irene, setelah memperoleh informasi tersebut, pihaknya langsung melaporkan temuan itu kepada Kantor Wilayah dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan.