Jakarta -
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan persoalan Pemerintah Daerah (Pemda) yang mengalami kesulitan dalam belanja pegawai, termasuk dalam pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa segera diselesaikan dengan segera disalurkannya Dana Bagi Hasil (DBH).Tito memaparkan, berdasarkan data tahun 2024, nilai kurang bayar DBH mencapai sekitar Rp 83 triliun. Total tersebut terdiri dari DBH pajak sekitar Rp 43 triliun dan DBH sumber daya alam sekitar Rp 40 triliun. Di satu sisi, Tito menyampaikan ada lebih bayar sebesar Rp 13 miliar. Ia mengatakan, nilai kurang bayar dikurangi kelebihan bayar sekitar Rp 13 triliun, masih terdapat kurang bayar bersih sekitar Rp 70 triliun.Hanya saja, Tito mengatakan bahwa penyelesaian ini hanya terjadi pada 31 provinsi, 317 kabupaten, dan 83 kota.
"Nah, Rp 70 triliun ini menyangkut 31 provinsi, 317 kabupaten, 83 kota yang belum dibayarkan atau kurang bayar. Nah, ini kalau ini dibayarkan, maka PPPK ini sebagian besar daerah-daerah ini beres," ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kamis (30/7/2026).Tito menambahkan bagi daerah yang tidak memiliki hak atas kurang bayar DBH, pemerintah menyiapkan mekanisme top up Dana Alokasi Umum (DAU). Adapun top up tersebut baru dikasih setelah adanya efisiensi yang dilakukan Pemda. Dia mengatakan skema tersebut, telah disiapkan bersama Menteri Keuangan untuk membantu daerah yang kemampuan fiskalnya belum mencukupi."Tapi ada daerah-daerah yang DBH-nya nggak ada, dilakukan efisiensi juga sudah, kita tahu itu tidak ada lagi caranya yaitu dengan cara top up DAU. Dan ini sudah disiapkan skema itu oleh Bapak Menteri Keuangan. Sehingga mudah-mudahan masalah PPPK ini akan bisa diatasi," ujarnya.Adapun dalam rapat tersebut, Tito juga menyinggung pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang sebelumnya menyebut terdapat sekitar 490 daerah mengalami kesulitan belanja pegawai. Namun berdasarkan data pihaknya ada sekitar 413.Karena itu, Kemendagri meminta dilakukan rekonsiliasi data agar terdapat angka yang sama antara kedua kementerian. Ia pun menegaskan bahwa persoalan ini keuangan daerah dalam membayar gaji karyawannya tidak bakal menggunakan APBN."Tapi sekali lagi, bukan dibayar dari APBN, Pak. Nanti kalau saya takut kalau nanti narasinya bahwa kebijakan pemerintah pusat PPPK dibayar APBN, berarti seolah selanjutnya nanti APBN semua. Ini hanya untuk menghadapi persoalan yang ada saat ini. Tetap ditangani oleh APBD, tapi APBD yang mana yang kita lihat nggak kuat, nah DBH-nya dibayarkan sehingga selesai. Yang nggak punya DBH, top up dengan DAU. Kira-kira demikian rencananya," pungkas Tito.







