SERANG, KOMPAS.com – Seorang pekerja pabrik di Kota Cilegon, Banten, terjerat pinjaman online (pinjol) dan judi online (Judol).
Tak sekadar menguras tabungan, jeratan finansial berbasis digital ini telah menghancurkan stabilitas ekonomi keluarganya hingga berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP KEP SPSI) Banten, Imam Baihaqi.Imam mengatakan, awalnya salah satu anggotanya tergiur dengan kemenangan manis saat bermain judi online.
Akhirnya, dia nekat menambah modal taruhan hingga akhirnya terperosok ke dalam lingkaran utang pinjol.
Bahkan, utangnya membengkak hingga miliaran rupiah.
Baca juga: Promosikan 6 Situs Judi Online Beromzet Rp 462 Juta via Medsos, 21 Orang Ditangkap di Padang










