Jakarta -

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, melakukan dialog langsung dengan manajemen PT Victory Apparel Indonesia hingga serikat pekerja, terkait rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 846 pekerja di perusahaan tersebut.Said Iqbal menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pemerintah hadir secara langsung dalam setiap kasus PHK. Prabowo mengarahkan untuk mengutamakan penyelamatan lapangan kerja sebelum mengambil langkah terakhir berupa pemutusan hubungan kerja."Negara menawarkan dua opsi. Pertama, pemerintah siap melakukan intervensi kebijakan agar PHK bisa dihindari. Kalau persoalannya permodalan atau arus kas, pemerintah akan membuka akses pembiayaan melalui Bank Himbara. Kalau ada persoalan regulasi, bahan baku, atau hambatan lain akibat situasi global, pemerintah juga siap membantu mencarikan solusi," ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (27/7/2026).

Namun demikian, berdasarkan hasil dialog dengan manajemen, perusahaan mengindikasikan lebih memilih opsi kedua, yaitu melakukan PHK. Hal ini karena kondisi keuangan yang telah memburuk sejak pandemi Covid-19, diperparah oleh bencana banjir, serta terganggunya arus kas perusahaan.Menurut Said Iqbal, pemerintah menghormati keputusan bisnis perusahaan, tetapi menegaskan bahwa seluruh hak pekerja wajib dipenuhi sebelum operasional perusahaan berakhir.Gedung pabrik yang saat ini digunakan PT Victory Apparel Indonesia masih berstatus sewa dan masa sewanya akan berakhir pada Oktober 2026. Karena itu seluruh proses penyelesaian hak pekerja harus dituntaskan sebelum perusahaan menghentikan operasionalnya."Kami memiliki waktu sekitar dua bulan. Sebelum Oktober seluruh proses PHK harus selesai, termasuk pembayaran seluruh hak pekerja. Negara akan mengawal proses tersebut sampai tuntas," tegasnya.Said Iqbal secara khusus menegaskan bahwa tidak ada lagi dasar hukum yang memperbolehkan pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan sebagaimana pernah diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.Menurutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 telah membatalkan ketentuan tersebut sehingga pesangon minimal wajib dibayarkan satu kali sesuai ketentuan."Saya tegaskan kepada seluruh pengusaha di Indonesia, tidak ada lagi alasan membayar pesangon 0,5 kali dengan dalih efisiensi. Ketentuan itu sudah gugur oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024. Minimal pesangon satu kali, ditambah uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai peraturan yang berlaku," tegas Said Iqbal.Selain memastikan pembayaran pesangon, pemerintah juga menyiapkan langkah mitigasi agar pekerja yang terdampak PHK dapat segera memperoleh pekerjaan baru.BPJS Ketenagakerjaan akan mempercepat pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sekaligus menyiapkan program pelatihan peningkatan keterampilan bagi para pekerja.