PENANGKAPAN terhadap dua tokoh publik, yakni Roy Suryo dan dr. Tifa, terkait dugaan fitnah terhadap mantan Presiden Joko Widodo kembali memunculkan perdebatan mengenai batas antara urusan pribadi dan urusan negara dalam hukum pidana Indonesia.

Terlepas dari benar atau salahnya tuduhan yang disampaikan, serta terlepas dari siapa yang menjadi korban, kasus ini mengangkat pertanyaan yang jauh lebih mendasar: sampai sejauh mana negara perlu terlibat dalam perkara yang berawal dari rasa tersinggung atau sakit hati seseorang?

Menurut berbagai pemberitaan, perkara tersebut bermula dari pernyataan-pernyataan yang dianggap menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi.Jokowi mengaku merasa sangat tersakiti secara pribadi oleh tuduhan yang beredar selama beberapa tahun terakhir.

Sebagai manusia biasa, perasaan itu tentu dapat dipahami. Siapa pun bisa merasa tersinggung, dipermalukan, atau dirugikan oleh ucapan orang lain.

Bahkan, di era media sosial saat ini, perasaan semacam itu menjadi pengalaman yang hampir dialami setiap orang.