Menurut pengakuan istri Roy Suryo, Ririn, segerombolan penyidik langsung masuk ke kamar pribadi mereka.

Roy Suryo ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pagi ini, Jumat (19/6/2026) pagi.

Selain Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma yang juga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dibawa ke Mapolda Metro Jaya.

Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dr Tifa ditangkap Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).

Roy Suryo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi. Ini penjelasannya.

Polda Metro Jaya akan menyampaikan informasi terkait penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma siang hari ini.

'Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang pengadilan. Karena nanti pengadilan lah yang akan memutuskan,' kata Jokowi.

Menurut pengakuan istri Roy Suryo, Ririn, segerombolan penyidik langsung masuk ke kamar pribadi mereka.

Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait kasus ijazah Jokowi, Jumat (19/6/2026) karena berkas perkaranya sudah lengkap.

Polda Metro menangkap Roy Suryo dan dr Tifa terkait kasus ijazah palsu Jokowi. Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah lengkap.

Kapolri menyebut penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa merupakan bagian prosedur penyidikan sebelum pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Refly Harun mengungkapkan tim kuasa hukum masih mempertimbangkan untuk mengajukan penangguhan penahanan bagi Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Polda Metro Jaya mengonfirmasi penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi. Keduanya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Jakarta Selatan.

Penyidik Polda Metro Jaya meminta Roy Suryo mengenakan rompi tahanan sebelum dibawa ke Kejari Jaksel. Namun, Roy menolaknya.

Roy Suryo dan Dokter Tifa tiba di Kejari Jakarta Selatan menggunakan mobil tahanan dan disambut pendukung dengan sorakan takbir dan dukungan.

Roy Suryo dan Dokter Tifa akhirnya memakai baju tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, setelah sempat menolak.

Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara Roy Suryo dan dr Tifa ke Kejaksaan. Keduanya tiba mengenakan baju tahanan di Kejari Jaksel.

Polda Metro Jaya jelaskan alasan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma harus ke RS Polri Kramat Jati sebelum ditahan. Prosedur hukum dan penyakit bawaan jadi penyebab.

Roy Suryo sempat menolak baju tahanan saat pelimpahan ke Kejaksaan. Pengacaranya tegas membantah kewajiban tersebut, sebut kliennya hanya berstatus tersangka.