Kejaksaan Agung ungkap dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis. Sejumlah barang di-mark up. Tiga eks pejabat BGN ditetapkan sebagai tersangka.

Kejaksaan Agung menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakil kepala BGN sebagai tersangka penyimpangan MBG

Kejagung juga menetapkan dua eks wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus korupsi MBG bersama Dadan Hindayana.

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dkk diduga melakukan mark up atau penggelembungan anggaran pengadaan motor listrik hingga sepatu.

Kejagung mengungkap yayasan mitra MBG yang terafiliasi dengan petinggi BGN Dadan Hindayana dkk diduga menerima insentif miliaran rupiah setiap hari.

Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan menjadi tersangka dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis.

Menteri Keuangan Purbaya menanggapi penahanan Dadan dan eks pimpinan BGN terkait dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis. Penyidikan dilakukan Kejagung.

Kejagung tetapkan Dadan Hindayana, Lodewyk, & Sony tersangka korupsi pengadaan motor listrik MBG senilai Rp1 T. Anggaran dipotong Menkeu Purbaya.

Prosecutors revealed how former BGN Chief Dadan Hindayana and two retired generals rigged the MBG program.

Selain motor listrik, Kejagung juga menemukan adanya mark up terhadap pengadaan 32.000 pasang sepatu dan 31.000 tablet di Badan Gizi Nasional (BGN).

Pemerintah mendukung perbaikan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kejaksaan Agung ungkap dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis. Sejumlah barang di-mark up. Tiga eks pejabat BGN ditetapkan sebagai tersangka.

Kejaksaan Agung mendalami kasus korupsi program makan bergizi gratis. Tiga tersangka, termasuk mantan Kepala BGN, diduga berkolusi dalam praktik ilegal.

Kejaksaan Agung mengatakan terdapat proyek pengadaan motor listrik BGN senilai Rp 1 triliun yang dimenangkan oleh vendor yang tidak memenuhi syarat.

Kejagung menemukan adanya dugaan penggelembungan anggaran atau mark up pengadaan 21.801 unit motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana menyebut bahwa satu unit motor listrik dibeli dengan harga sekitar Rp 42 juta.

Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) melibatkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana, fokus penyalahgunaan insentif hingga Rp 6 juta per hari.

Kejagung ungkap adanya markup pengadaan barang program MBG di kasus eks Kepala BGN Dadan Hindayana hingga dua wakil lainnya.

Kejaksaan Agung menetapkan mantan pimpinan BGN sebagai tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis. Tiga tersangka diduga intervensi dan markup harga.

Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana dan dua mantan pejabat BGN sebagai tersangka korupsi pengadaan motor listrik. Total nilai pengadaan Rp 1 triliun.