KOMPAS.com - Polisi telah memeriksa 15 orang saksi setelah melakukan penggeledahan di 13 lokasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menyeret sejumlah perusahaan, antara lain PLN, Asabri, Krakatau Steel, serta PT CBS-KNI.
Salah satu saksi yang dimintai keterangan adalah Tan Kian, pengusaha properti yang dikenal sebagai pemilik kawasan mixed use Pacific Place di Jakarta Selatan.Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, hingga saat ini status Tan Kian masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.Penggeledahan dilakukan sejak Rabu (8/7/2026) di sejumlah lokasi, di antaranya ruko dan rumah indekos di Cipete Selatan, Cilandak, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Dari penggeledahan di Cipete, penyidik menyita uang tunai senilai Rp 67 miliar dalam berbagai mata uang, yakni dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah.
Sementara itu, di rumah yang berada di Sentul, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp 476 miliar serta emas batangan dengan total berat mencapai 74 kilogram.
Saat ini penyidik masih menelusuri asal-usul aset tersebut, termasuk memeriksa data kepemilikan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan mendalami status PT Sentul City Tbk sebagai pengelola kawasan tempat penggeledahan berlangsung.















