RABU malam, 8 Juli 2026, dua peristiwa berlangsung nyaris bersamaan di Jakarta Selatan. Di Cipete, penyidik gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar brankas di balik lemari lantai dua Cafe de'CLAN Signature, berisi uang tunai dolar Amerika, dolar Singapura, dan rupiah senilai hampir Rp 60 miliar.

Sebuah rumah mewah di Sentul City, diduga milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, ikut digeledah dan menyimpan brankas berisi 74 kilogram emas batangan serta valas senilai sekitar Rp 476 miliar.Bersamaan dengan itu, sekitar dua puluh prajurit TNI bersenjata laras panjang tiba-tiba berjaga di rumah dinas Febrie di Kramat Pela, Kebayoran Baru.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan penggeledahan itu bagian dari penyidikan gabungan atas tiga perkara besar, dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU yang disebut memicu pemadaman listrik di Sumatera, dugaan korupsi PT Asabri periode 2020 sampai 2025, dan sengketa utang PT CBS ke PT KNI yang berujung dugaan pencucian uang.

Total ada delapan sampai dua belas lokasi yang disasar dalam satu malam. Ini bukan operasi kecil-kecilan.

Status perkara batu bara sendiri baru naik dari penyelidikan ke penyidikan pada Senin, 6 Juli, dua hari sebelum penggeledahan berlangsung, artinya seluruh rangkaian ini bergerak sangat cepat begitu status hukumnya resmi berubah.