JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memeriksa 15 saksi setelah menggeledah 13 lokasi terkait dugaan korupsi dan pencucian uang batu bara PLN, Asabri, Krakatau Steel, serta PT CBS-KNI.

Salah satu nama yang muncul dalam daftar saksi itu adalah Tan Kian, pemilik propertj mixed use Pacific Place di Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, memastikan status Tan Kian dalam pemeriksaan ini masih sebagai saksi, bukan tersangka.Penggeledahan berlangsung sejak Rabu (8/7/2026) di sejumlah titik, termasuk ruko dan indekos di Cipete Selatan, Cilandak, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.

Baca juga: Lapangan Golf Rawamangun Bukan Milik Konglomerat, Lalu Punya Siapa?

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang senilai Rp 67 miliar dalam bentuk dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah di kawasan Cipete.