KOMPAS.com - Polda Metro Jaya baru-baru ini telah memeriksa 15 orang saksi usai melakukan penggeledahan di 13 lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus ini menyangkut dugaan korupsi tata niaga batu bara yang menyeret sejumlah perusahaan, yakni PLN, Asabri, Krakatau Steel, dan PT CBS-KNI.Salah satu saksi yang diperiksa adalah Tan Kian, pengusaha properti yang dikenal sebagai pemilik kawasan mixed use Pacific Place di Jakarta Selatan.Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa hingga saat ini Tan Kian masih berstatus sebagai saksi. Ia belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Rangkaian penggeledahan dilakukan sejak Rabu (8/7/2026) di sejumlah lokasi, di antaranya ruko dan rumah indekos di Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Dalam penggeledahan di Cipete, penyidik menyita uang tunai senilai Rp 67 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Sementara itu, dari rumah di Sentul, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp 476 miliar serta emas batangan dengan total berat mencapai 74 kilogram.