JAKARTA, KOMPAS.com - Jurist Tan menjadi salah satu nama yang selalu diungkit dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, yang menjerat mantan bosnya, Nadiem Makarim.
Nama Jurist Tan sebagai salah satu tersangka juga disebut beberapa kali dalam sidang pembacaan putusan terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim yang divonis 10 tahun penjara."Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Baca juga: Respons Kejagung soal Satu Hakim Dissenting Opinion Vonis Nadiem: Tapi yang Lain Nyatakan Terbukti
Lantas, di mana Jurist Tan usai sidang vonis Nadiem?
"Tidak Ada di Indonesia"














