JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengungkapkan perkembangan terbaru mengenai lokasi Jurist Tan, staf khusus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Menurut Anang, Jurist Tan tidak ada di Indonesia."Yang jelas tidak ada di Indonesia," kata Anang ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Kendati demikian, Anang menegaskan bahwa Kejagung terus mengejar Jurist Tan.
Baca juga: Hakim Nilai Nadiem Menyalahgunakan Kewenangan dalam Penunjukkan Jurist Tan
Kata dia, Kejagung sudah meminta bantuan dari Interpol untuk menerbitkan surat red notice Jurist Tan.










