Menteri Airlangga Hartarto umumkan kebijakan ekspor SDA strategis melalui BUMN DSI. Implementasi bertahap dimulai hingga Januari 2027.

Pemerintah menyiapkan tata kelola baru ekspor SDA. BUMN akan memegang peran utama dalam transaksi komoditas strategis.

Prabowo menyiapkan aturan baru ekspor SDA. Mulai 1 Juni 2026, transaksi komoditas strategis dialihkan bertahap ke BUMN.

Presiden Prabowo Subianto terbitkan aturan baru ekspor SDA, mewajibkan penjualan sawit dan batu bara melalui BUMN untuk pengawasan dan optimalisasi penerimaan.

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan PP tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pengawasan ekspor.

Ekspor komoditas SDA melalui BUMN ini berlaku setelah tanggal 31 Desember 2026.

Airlangga mengatakan transaksi ekspor pada tahap awal ini masih dilakukan oleh perusahaan dengan pembeli (buyer).

Pemerintah memutuskan untuk mengatur tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) seperti batu bara dan sawit dengan menerbitkan aturan baru.

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor sumber daya alam (SDA) bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia.

Pemerintah bentuk BUMN baru, PT Danantara Sumberdaya Indonesia, untuk ekspor SDA. DSI akan jaga harga dan tata kelola ekspor.

Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan ekspor SDA strategis melalui BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia untuk memperkuat posisi tawar Indonesia.

Indonesia membutuhkan instrumen perdagangan yang lebih terintegrasi agar ekspor SDA tidak lagi berjalan parsial dan rentan terhadap kebocoran penerimaan negara.

"Nanti akan ada penjelasan kepada para investor, sehingga sebelum 1 Juni nanti para pelaku sudah bisa mengetahui," kata Airlangga.

Menteri Airlangga Hartarto umumkan kebijakan ekspor SDA strategis melalui BUMN DSI. Implementasi bertahap dimulai hingga Januari 2027.

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkap alasan pemerintah membentuk BUMN khusus ekspor komoditas sumber daya alam strategis.