MEDAN, KOMPAS.com - Mayor Laut Faisal Mulia didakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu setelah membeli barang tersebut seharga Rp 7,5 juta dan kemudian meminta istrinya mencari calon pembeli.

Perkara itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Militer I Medan, Senin (10/8/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi.Dalam dakwaan, Faisal disebut membeli sabu dari seseorang bernama Kapak ketika berada di Batam pada November 2025.

Setelah membawa sisa sabu kembali ke Tanjung Pinang, Faisal kemudian meminta istrinya berinisial MBP mencari orang yang bersedia membeli narkotika tersebut.

Baca juga: Modus Mayor Laut Kirim Sabu Pakai Pesawat TNI AL, Terbongkar di Shelter

Beli sabu Rp 7,5 juta di Batam