MEDAN, KOMPAS.com - Mayor Laut Faisal Mulia didakwa mengedarkan narkotika jenis sabu dengan memanfaatkan penerbangan pesawat TNI Angkatan Laut (AL) untuk mengirim barang tersebut ke luar daerah.

Perkara tersebut terungkap ketika 12 paket sabu yang dikemas di dalam kotak sepatu PDL TNI AL hendak dikirim menggunakan Pesawat Udara CN 235 nomor lambung P-8305.Faisal kemudian diamankan di shelter pesawat bersama barang bukti sabu yang disebut akan dikirim menuju Madiun, Jawa Timur.

Baca juga: Prajurit TNI AL Didakwa Edarkan Sabu, Barang Haram Dikirim Pakai Pesawat TNI

Perkara tersebut kini disidangkan di Pengadilan Tinggi Militer I Medan, dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin (10/8/2026).

Modus pengiriman sabu pakai pesawat TNI AL