MEDAN, KOMPAS.com - Mayor Laut Faisal Mulia dituntut 5 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer setelah didakwa mengedarkan narkotika jenis sabu dengan memanfaatkan pesawat TNI AL.
Tuntutan tersebut dibacakan oditur militer dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Jumat (14/8/2026).Pantauan Kompas.com, Kolonel Sarifuddin Tarigan memimpin persidangan bersama dua hakim anggota, Kolonel Agus Budiman dan Kolonel Hanifan Hidayattulah.Turut hadir Letkol Bambang Permadi selaku oditur dan Kapten Laut Imam sebagai penasihat hukum terdakwa. Faisal mengikuti persidangan dengan mengenakan baju dinas.
Bambang mengatakan, Faisal terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 609 Ayat 1 huruf a juncto Ayat 2 huruf a KUHP, Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 64 KUHP, dan Pasal 126 KUHPM.
"Dijatuhi pidana pokok penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara," kata Bambang.
Baca juga: Mayor Faisal Didakwa Jual Sabu, Keuntungannya Dipakai untuk Nyabu Lagi






