MEDAN, KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sumatera Utara berinisial FIS (25), yang sebelumnya ditangkap karena memiliki vape mengandung narkoba, kini menjalani rehabilitasi.
Padahal sebelumnya Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meminta agar FIS dihukum berat hingga bisa dipecat sebagai ASN.KBO Satresnarkoba Polrestabes Medan Iptu Darma mengatakan, FIS mulai menjalani rehabilitasi sejak Kamis pekan ini.
"Sejak Kamis Minggu ini dia sudah masuk rehabilitasi," kata Darma kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Jumat (29/5/2026).
Baca juga: Ketahuan Simpan Vape Narkoba Dalam Tumpukan Roti, ASN di Sumut Ditangkap
Menurut Darma, FIS direhabilitasi karena hanya berstatus sebagai pengguna dan tidak terlibat jaringan peredaran narkoba.









