SAMOSIR, KOMPAS.com - Dua oknum personel Polres Samosir berinisial ES dan DW diamankan karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan terhadap keduanya dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir pada 2 Juni 2026.Kapolres Samosir, AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, menegaskan bahwa proses penangkapan dilakukan langsung oleh jajarannya, bukan oleh Polda Sumatera Utara seperti yang sempat beredar di masyarakat.

"Yang melakukan penangkapan bukan Polda Sumut, melainkan Polres Samosir. Memang benar ada dua personel saya yang ditangkap karena penyalahgunaan narkoba," ujar AKBP Rina kepada wartawan di Lapangan Mapolres Samosir, Sabtu (11/7/2026) dikutip dari TribunMedan.com.

Baca juga: Jadi Tersangka, Bupati Langkat Ditahan di Rutan KPK, Pihak Swasta Dititipkan di Polda Sumut

Bagaimana kronologi penangkapan kedua personel?