JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Anggota DPRD Jawa Timur Moch Mahrus diduga memberikan uang senilai Rp 1 miliar, emas dengan berat 1 kg, dan membayar pelunasan 1 unit rumah untuk Anggota DPR Anwar Sadad yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2022.

Moch Mahrus juga merupakan tersangka kasus korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur.“MM diduga memberikan uang sejumlah Rp 1,5 miliar, emas dengan berat sekitar 1 kilogram, membayarkan pelunasan 1 unit rumah di Surabaya, dan membayarkan pendirian usaha SPBE kepada AS,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Budi mengatakan, uang dan emas tersebut diberikan Moch Mahrus ke Anwar Sadad melalui Stafnya bernama Bagus Wahyudiono dengan tujuan agar ia mendapatkan alokasi dana hibah pokmas sebesar Rp 83,4 miliar.

Baca juga: KPK Tahan Anggota DPRD Moch Mahrus Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim

“MM merupakan satu dari sepuluh tersangka selaku pemberi pada klaster penerima AS dan BGS,” ujar dia.