JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan permintaan fee sebesar 10 persen yang dilakukan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ma’ruf Cahyono ke pihak swasta terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.
Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa saksi bernama Ade Zainal dari PT Lima Abadi Lestasi pada Selasa (7/7/2026).
“Saksi ADZ hadir, didalami terkait dugaan permintaan fee oleh tersangka, terkait pengadaan barang dan jasa yang dikerjakannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).“Bahwa permintaan fee tersebut diduga mencapai angka sekitar 10 persen dari nilai paket proyek,” sambungnya.
Baca juga: KPK Cecar Istri dan Anak Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono soal Aset-aset Kasus Gratifikasi
Budi mengatakan, keterangan dari saksi tersebut memperkuat bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik dalam perkara dugaan gratifikasi tersebut.









