KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mengusut tuntas aliran dana haram dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap alokasi Dana Hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022.
Terbaru, penyidik lembaga antirasuah resmi menyita puluhan aset senilai Rp 22 miliar milik anggota DPR RI yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad (AS), serta staf kepercayaannya, Bagus Wahyudiono (BGS).
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penyitaan aset bernilai fantastis ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penelusuran tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pelacakan muara aliran dana suap korupsi hibah."Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik AS dan BGS dengan total kurang lebih senilai Rp 22 miliar. Selanjutnya, KPK masih akan terus melakukan pendalaman aliran uang hingga penelusuran aset lain yang diduga terkait," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Baca juga: KPK: 3 Tersangka Dana Hibah Jatim Suap Rp 6,9 M ke Anggota DPR Anwar Sadad
Rincian Aset Rp 22 Miliar yang Disita KPK








