BANDUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menetapkan Ketua Yayasan Anwarurohman Bandung Barat berinisial S sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai Rp 1,5 miliar.
S langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Kabupaten Bandung, Senin (13/7/2026).Dana hibah tersebut sebelumnya diajukan untuk pembelian lahan dan pembangunan tembok penahan tanah bagi kegiatan yayasan.
Namun, penyidik menduga seluruh kegiatan yang tercantum dalam proposal itu tidak pernah dilaksanakan atau bersifat fiktif.
Baca juga: Lantik 8 Pejabat Pemprov Sumut, Bobby: Jangan Ada Kutip mengutip, Pungli dan Korupsi
Dalam proses penyidikan, kejaksaan juga menemukan bahwa yayasan tersebut diduga tidak menjalankan aktivitas pendidikan sebagaimana dicantumkan dalam proposal permohonan hibah. Yayasan itu diketahui tidak memiliki gedung sekolah, tenaga pengajar, maupun siswa.












