JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menegaskan, proses hibah aset Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) yang kini diselidiki Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah dimulai jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol).
Oegroseno mengatakan, ia hanya melanjutkan proses hibah yang sudah berjalan saat resmi menjabat kalemdikpol pada Maret 2011.
"Kalau berkaitan dengan hibah, ini kan sudah diproses sebelum saya menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol). Berarti sudah diproses oleh Kalemdikpol sebelumnya, yaitu Pak Jenderal Imam Sudjarwo. Dan itu sudah dilakukan oleh Asisten atau Deputi Logistik Polri waktu itu, yang sekarang sudah almarhum, Pak Yudi Susharyanto." kata Oegroseno saat ditemui Kompas.com di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).Baca juga: Oegroseno Bantah Terlibat Korupsi Pengadaan Lahan Sepolwan: Korupsinya di Mana?
Menurut Oegroseno, proses hibah tersebut juga telah diketahui oleh jajaran pimpinan Polri karena berkaitan dengan aset barang milik negara.
"Dan itu pun sudah diketahui oleh kapolri, wakapolri, irwasum, waktu itu karena menyangkut aset barang milik negara. Karena itu hibah, tidak ada transaksi keuangan, zero keuangan antar instansi pemerintah tidak ada," ujarnya.









